PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari soal Izin Rumah Deret

19 Desember 2019 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga RW 11 Tamansari menghadapi sidang putusan gugatan atas surat izin lingkungan, Kamis (19/20). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga RW 11 Tamansari menghadapi sidang putusan gugatan atas surat izin lingkungan, Kamis (19/20). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan warga Tamansari terhadap Pemerintah Kota Bandung terkait izin lingkungan proyek rumah deret.
ADVERTISEMENT
Ini kali kedua gugatan warga Tamansari terkait izin lingkungan kandas. Pada gugatan pertama, majelis hakim PTUN Bandung tidak menerima permohonan warga.
"Menyatakan, satu menolak gugatan para penggugat (warga Tamansari) seluruhnya, kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 574 ribu," kata Ketua Majelis Hakim, Yarwan, saat membacakan putusan, Kamis (19/12).
Perkara itu berawal dari gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret. Warga menggugat penerbitan izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang menjadi tergugat di perkara itu.
Dalam gugatannya, warga menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret. Perkara itu juga menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung sebagai tergugat lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Novy Dewi Cahyanti, menjelaskan keterangan ahli menyebut Pemkot memiliki bukti surat jual beli tanah. Meski bukti tersebut tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Warga RW 11 Tamansari menghadapi sidang putusan gugatan atas surat izin lingkungan, Kamis (19/20). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Namun, majelis hakim pada akhirnya lebih banyak menyimpulkan perkara tersebut kepada esensi proyek rumah deret. Majelis menilai para tergugat dalam proyek rumah deret tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan.
"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa, (Pemkot) telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novy.
Setelah pembacaan putusan, warga Tamansari yang kecewa memekikkan yel-yel. Adapun majelis hakim dan tergugat langsung digiring ke luar ruangan. Peristiwa tak berlangsung lama, setelah meneriakkan yel-yel, mereka langsung ke luar dari ruangan dengan tertib.
ADVERTISEMENT
"Hidup Tamansari yang melawan! Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan, rakyat pasti menang!" pekik mereka yang sebagian besar menggunakan pakaian warna hitam.
"Gusur, gusur, rakyat digusur sedih-sedih sekali," lanjut mereka.