PTUN Batalkan Keputusan Jokowi Pecat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

7 Januari 2021 19:54 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatti. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatti. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Masih ingat polemik mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, soal pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil? Pernyataan itu pada akhirnya membuat Sitti diberhentikan sebagai Komisioner KPAI oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Atas pemecatannya itu, Sitti kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatan yang terdaftar pada 17 Juni 2020 itu, pihak Tergugat adalah Presiden Republik Indonesia.
Terdapat lima petitum dalam gugatan Sitti. Salah satunya ialah meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tanggal 24 April 2020 yang menjadi dasar pemecatan Sitti dibatalkan.
Selain itu, ia pun meminta Presiden merehabilitasi dan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula.
Sidang sudah bergulir di PTUN Jakarta. Kabar teranyar, hakim sudah membacakan putusan gugatan Sitti pada Kamis (7/1). Vonisnya, hakim mengabulkan gugatan dan mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan Jokowi dalam memberhentikan Sitti.
ADVERTISEMENT
"Iya benar itu, diputuskan PTUN Jakarta sore tadi," kata kuasa hukum Sitti, Feizal Syah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).
Dilihat dari salinan putusan PTUN Jakarta, ada lima diktum dalam putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, belum diketahui pertimbangan hakim dalam putusan yang mengabulkan gugatan Sitti ini.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purwokerto, Senin (9/9). Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Latar Belakang Kasus

Sitti sebelumnya dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Etik KPAI terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil. Pernyataan tersebut dimuat di media nasional dan berujung polemik. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.
Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.
ADVERTISEMENT
KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur. Alhasil, KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.
Sehingga keluarlah keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022. Sitti akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Tetapi Sitti mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dan kini hasilnya, ia menang.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: