Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PTUN DKI Tolak Gugatan Pontjo Sutowo ke Kementerian ATR soal Hotel Sultan
28 Agustus 2023 17:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
PTUN DKI Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN). Gugatan tersebut terkait polemik pengelolaan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno
ADVERTISEMENT
"Menolak gugatan Penggugat seluruhnya," bunyi putusan dikutip dari situs PTUN DKI, Senin (28/8).
Dalam gugatan itu, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kementerian Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengajukan diri sebagai Pemohon Intervensi dalam gugatan tersebut. Para Pemohon Intervensi itu sudah mendapat informasi soal ditolaknya gugatan.
"Alhamdulillah siang hari ini majelis hakim telah memeriksa kemudian mengadili dan pada akhirnya memutus perkara tersebut, yaitu perkara nomor 71 tanggal 28 Agustus tahun 2023 dengan amar putusan dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat 2 intervensi dan tergugat intervensi 2 tidak diterima. Dalam pokok perkara menolak gugatan tergugat sebelumnya. Menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 299.000," kata Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono dalam keterangan pers di Kemensetneg, Jakarta, Senin (28/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Iljas, putusan PTUN DKI sudah sejalan dengan putusan sebelumnya. Diketahui, PT Indobuildco melakukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 2006 yang lalu.
"Di mana kita ketahui bersama bahwa atas SK pemberian HPL ini sebenarnya sudah digugat oleh PT Indobuildco yang perdata dan telah hingga 4 kali dilakukan PK oleh PT Indobuildco dan putusannya dinyatakan penerbitan sertifikat maupun SK pemberian HPL Nomor 169 Tahun 1989 adalah dengan proses yang benar," tuturnya.
Sengketa ini sudah berulang kali disidangkan. Sejumlah gugatan sudah berulang kali dilayangkan.
Mulai dari 2006 silam, Pontjo Sutowo menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuild. Gugatan terkait dengan HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora milik perusahaan tersebut, yang akan habis pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Soal pengelolaan Hotel Sultan ini sudah melewati 7 kali persidangan. Pihak Indobuild berulang kali kalah di tingkat peninjauan kembali (PK). Teranyar, persidangan ke-8 di PTUN Jakarta ini, gugatan Indobuild kembali ditolak.