PTUN Kabulkan Gugatan Irman Gusman Masuk DCT DPD Sumbar, KPU Menolak
·waktu baca 4 menit

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) membatalkan keputusan KPU terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) dalam Pileg DPD di Sumatera Barat.
Hal ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta Nomor Perkara 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, yang diketok pada Selasa 19 Desember 2023. Gugatan ini dilayangkan oleh Irman Gusman.
Objek gugatan itu terkait pencantuman nama Irman Gusman dalam DCT Anggota DPD di Sumbar. Awalnya, eks Ketua DPD itu masuk dalam DCT tersebut.
Belakangan, KPU mencoretnya karena status Irman Gusman sebagai mantan napi korupsi yang bebas pada 2019. Merujuk pada Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 bahwa mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan keputusan KPU soal DCT Pileg DPD Sumbar yang tidak memuat nama Irman Gusman. PTUN juga memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman sebagai calon Anggota DPD dari Sumbar.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 Tanggal 3 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 3 November 2023, sepanjang tidak menetapkan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi putusan dikutip dari situs PTUN Jakarta, Rabu (20/12).
"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," masih dalam putusan itu.
KPU Tolak Ubah DCT Pileg DPD Sumbar
Ketua Divisi Hukum KPU, M. Afifuddin, memberikan tanggapan atas putusan PTUN ini. Ia menegaskan putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk mengubah DCT Pileg DPD Sumbar tidak bisa dijalankan.
"Terhadap Putusan PTUN tersebut demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi," kata Afif kepada wartawan, Rabu (20/12).
KPU menjelaskan, Konstitusi melalui Putusan MK No 12/PUU - XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.
"KPU sudah pernah menghadapi kasus serupa pada 2018 saat berhadapan dengan perkara pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai Anggota DPD," ucap dia.
Selain itu, KPU menjelaskan MK menegaskan terhadap putusan MK, baik pribadi/perorangan dan lembaga negara/pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan MK, dan bagi yang tidak tunduk masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi.
KPU menambahkan, hal ini sebagaimana tertuang tegas dan jelas dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019 tepatnya dalam Pertimbangan Hukum poin [3.10] angka 6 pada intinya menyatakan bahwa munculnya ketidakpastian hukum ketika KPU hendak melaksanakan Putusan MK yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam hal ini Putusan MK Nomor: 30/PUUXVI/2018) adalah terletak pada persoalan implementasi putusan MK.
Dalam hal ini, KPU menyebut MK menegaskan kembali bahwa: "sekalipun Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat deklaratif, hal itu bukanlah menandakan kelemahan daya ikat Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sebaliknya, justru di situlah letak kekuatannya. Sebab, sekali Mahkamah Konstitusi telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tindakan yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi demikian," jelas Afif.
Dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,
"Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi," ucap Afif.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka KPU enggan mengubah DCT Pileg DPD Sumbar. Proses percetakan surat suara tetap jalan sebagaimana mestinya.
"Berdasarkan hal tersebut, Putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU tentang Penetapan DCT DPD Dapil Sumatera Barat. Demikian juga proses produksi cetak Surat Suara Pemilu Dapil Sumatera Barat, jalan terus sebagaimana SK KPU," tutup Afif.
