PTUN Kabulkan Gugatan Pengembang, Anies Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

14 Mei 2020 9:53 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi PTUN DKI di sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. Dalam putusannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menerbitkan perpanjangan izin salah satu pulau reklamasi Jakarta, yakni Pulau G.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan," bunyi keputusan Majelis Hakim dikutip, Kamis (14/5).
Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Gugatan didaftarkan pada 16 Maret 2020 atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra dengan termohonnya Anies.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Noer meminta memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Ilham didampingi dua hakim anggota, Roni Erry Saputro dan Indah Mayasari, akhirnya mengabulkan permohonan Noer seluruhnya pada 30 April 2020. Sehingga, Anies harus menjalankan keputusan hakim dengan memperpanjang Kepgub yang mengatur izin reklamasi Pulau G.
Suasana di sekitar pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," tulis situs PTUN.
Tak hanya itu, Anies juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 341 ribu. "Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Pada 2018, Anies mencabut izin proyek 13 dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta karena pengembang tak melaksankan kewajibannya. Sedangkan empat pulau yang tak dicabut izinnya yakni Pulau C, D, G, dan N. Pasalnya, pembangunan di empat pulau tersebut sudah berjalan.
Proyek pembangunan komplek perumahan di sekitar pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur, juga telah memberikan izin pembangunan di 4 pulau tersebut yang tergabung dalam zona B8.
"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkitan tenaga listrik dan atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata," sebagaimana dikutip kumparan dalam pasal 81 ayat 2.
ADVERTISEMENT
"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan- Jabodatebek-Puncur," tulis pasal 81 ayat 3.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.