PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum atas Lahan SMAN 1 Bandung

18 April 2025 11:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SMAN 1 Bandung pada Jumat (18/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SMAN 1 Bandung pada Jumat (18/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Hal itu berdasarkan amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ada dua pihak. Tergugat 1 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan Tergugat 2 Intervensi ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut.
Dinyatakan juga, batalnya sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.
Suasana SMAN 1 Bandung pada Jumat (18/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
“Tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998,” imbuh keterangan itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan dan memperpanjang sertifikat HGB lahan SMAN 1 Bandung atas nama tergugat yang adalah PLK.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian isi putusan tersebut.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum dari PLK Hendri Sulaeman tak berkomentar banyak. Ia mengatakan bahwa sekarang masih ada proses hukum ke depannya dan upaya hukum sebelum perkara inkrah.
“Masih ada proses, masih ada upaya hukum, tapi menurut saya berdamai jalan yang terbaik,” ucapnya saat via pesan singkat, Jumat (18/4).
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung enggan berkomentar secara spesifik terkait langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh pihaknya. Namun, dia bilang ada rencana untuk melayangkan banding.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya itu domainnya ada di Biro hukum Jabar, ya. Jadi sebenarnya kami juga masih tertutup arahan seperti apa langkah-langkah yang akan ditemukan oleh tim kuasa hukum, ya. Jadi sementara ini memang tim kuasa hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan,” kata dia saat dihubungi via telepon, Jumat (18/4).
“Ya, terutama seperti banding dan ada juga langkah-langkah hukum lainnya yang akan ditemukan, namun demikian sampai saat ini kami masih menunggu langkah-langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh ya oleh pihak Biro Hukum yang sekaligus merupakan kuasa hukum dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.
Adapun Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, telah coba dikonfirmasi terkait putusan ini. Namun, masih belum ada respons dari yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT