PTUN Menangkan Gugatan Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto, Muchdi PR Banding

17 Februari 2021 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muchdi Purwoprandjono. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Muchdi Purwoprandjono. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Tommy Soeharto terkait struktur kepengurusan Partai Berkarya. Meski gugatan dimenangkan oleh Soeharto, kubu Muchdi Purwopranjono menyebut kepengurusan Berkarya di bawahnya tetap sah.
ADVERTISEMENT
Muchdi yang merupakan ketum juga akan mengajukan banding atas keputusan PTUN tersebut. Sebagaimana diketahui, Tommy Soeharto mengajukan gugatan dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT terkait struktur kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025.
Ada 2 SK yang digugat oleh Tommy Soeharto, yaitu SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-17.AH.11.10 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas 2 (dua) SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya BANDING atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," kata Muchdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2).
Suasana rapat pleno DPP Partai Berkarya, yang dipimpin Tommy Soeharto, di Gedung Granadi, Rabu (8/7). Foto: Youtube/Cendana Tv
Atas hasil gugatan tersebut, Muchdi meminta kader dan pengurus tetap solid hingga ada keputusan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus di semua tingkatan agar tetap solid, berjalan seperti biasa sampai ada putusan inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dan SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 di atas tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai," tuturnya.
"Tetap semangat dan tetap berkarya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kongres Partai Berkarya, Muchdi PR dan sejumlah pendukungnya mengambil alih kepengurusan partai dari Tommy Soeharto. Setelah itu, Muchdi mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham dan akhirnya disahkan sebagai ketum.
Setelah pengesahan itu, kubu Tommy Soeharto mengajukan protes dan menyatakan kongres yang digelar Muchdi tidak sah. Mereka berkukuh kepengurusan di bawah Tommy Soeharto sebagai ketum adalah yang sah.
ADVERTISEMENT
Hal itu yang kemudian menjadi dasar Tommy Soeharto mengajukan gugatan yang didaftarkan pada 21 September 2020. Gugatan ini divonis pada 16 Februari 2021.