PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres Tak Dapat Diterima

24 Oktober 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR, agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (20/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR, agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (20/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum PDIP terhadap KPU terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 telah diputus.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu diputus pada hari ini, Kamis (24/10).
Gugatan yang teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dinyatakan tidak dapat diterima.
"Status gugatan: tidak dapat diterima," demikian tertulis pada SIPP PTUN, Kamis (24/10).
Adapun dalam perkara itu, pihak Penggugat yakni PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP. Sementara, pihak Tergugat adalah KPU RI.
Dalam gugatan itu, juga terdapat pihak Intervensi I dan Intervensi II yang tergabung ke dalam pihak Tergugat. Dia adalah Gibran Rakabuming Raka selaku pihak Intervensi I dan Prabowo Subianto selaku pihak Intervensi II.
Gugatan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.
ADVERTISEMENT
Berikut amar putusan lengkap gugatan tersebut:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan.
Dalam Pokok Perkara:
Sebelumnya, tim hukum PDIP menggugat KPU terkait dengan pencalonan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin gugatan yakni terkait KPU yang memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran telah menanggapi soal gugatan tersebut. Pada 25 April 2024, ketika ia masih menjabat Wali Kota Solo, ia menyebutkan bahwa ia menunggu arahan Prabowo Subianto—Presiden terpilih, pasangannya di Pilpres.
ADVERTISEMENT
"Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo," kata Gibran.
Kini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Ia dilantik di Gedung MPR, Senayan, Minggu (20/10).