PTUN Tak Terima Gugatan soal Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri

5 Maret 2021 11:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Trihatmodjo. Foto: Oka Budhi/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Trihatmodjo. Foto: Oka Budhi/AFP
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta tidak menerima gugatan Bambang Trihatmodjo. Putra almarhum Presiden ke-2 Indonesia Soeharto itu menggugat soal pencegahan dirinya ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Mengadili: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," bunyi putusan dikutip dari situs PTUN DKI Jakarta, Jumat (5/3).
Putusan diketok pada Kamis (4/3). Majelis hakim diketuai Dyah Widiastuti dengan hakim anggota Indah Mayasari dan Elfiany.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)," bunyi lanjutan vonis hakim.
Bambang Trihatmodjo. Foto: Oka Budhi/AFP
Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Ia meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Tak dijelaskan alasan Bambang dicegah ke luar negeri. Namun berdasarkan Keputusan Menteri itu, Bambang dicegah ke luar negeri dalam kapasitas Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
ADVERTISEMENT
"(Petitum), mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," bunyi gugatan Bambang.
Selain itu, ia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut Kepmen tersebut.
"Mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," masih dalam gugatan Bambang.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengatakan pencegahan itu berlaku sejak tanggal 11 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan, sehingga habis pada Juni 2020. Selanjutnya Sri Mulyani mengajukan perpanjangan pencegahan pada 11 Juni 2020. Sehingga, pencegahan ini akan berlaku hingga 11 Desember 2020.
ADVERTISEMENT