PTUN Tolak Gugatan Prof Suteki yang Tak Terima Dicopot Rektor Undip

11 Desember 2019 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar Undip, Prof Suteki (kanan), usai mengikuti sidang di PTUN Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar Undip, Prof Suteki (kanan), usai mengikuti sidang di PTUN Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Prof Suteki terhadap Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Yos Johan Utama. Gugatan dilayangkan lantaran Suteki dicopot dari jabatannya di perguruan tinggi negeri tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Sofyan Iskandar, dalam sidang putusan di PTUN Semarang, Rabu (11/12).
Menurut majelis hakim, penerbitan Surat Keputusan Nomor 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian Suteki dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip sudah sesuai dengan ketentuan.
Sofyan menjelaskan, SK Rektor tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Suteki.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Juni 2018 tersebut dilakukan menyusul langkah Suteki yang menjadi ahli Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam uji materi di MK pada 2017 dan sidang gugatan di PTUN Jakarta pada 2018.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Suteki itu, Rektor Undip kemudian menerbitkan SK pencopotannya.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, Rektor Undip berhak menerbitkan SK berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut. Selain itu, menurut hakim, pencopotan Suteki dari jabatannya merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim PTUN Semarang mempersilakan Suteki mengajukan banding jika tak puas terhadap vonis itu.
Sebelumnya Suteki menggugat Rektor Undip karena merasa keputusan pencopotannya tanpa melalui mekanisme sesuai kode etik atau proses sidang disiplin ASN maupun Senat Universitas.
"Melainkan langsung memberhentikan tanpa ada pemeriksaan ulang terhadap saya," ucap Suteki dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Suteki merasa menjadi korban maladministrasi dari kebijakan Rektor Undip. Menurutnya, kehadirannya sebagai saksi ahli dalam sidang HTI saat itu bersifat ilmiah dan sesuai Pasal 102 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1986 PTUN.
ADVERTISEMENT