Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
PTUN Tolak Gugatan Warga Wadas, Pemprov Jateng Pastikan Rangkul Semua Warga
2 September 2021 20:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 9 Februari 2022 10:59 WIB

ADVERTISEMENT
Pemprov Jawa Tengah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
Pemprov pun ingin warga turut menghormati putusan dan berharap tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antarwarga.
PTUN Semarang menolak gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) atas penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Berdasar putusan hakim PTUN Semarang nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021, gugatan tersebut ditolak.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Iwanuddin Iskandar mengatakan, saat ini masih menunggu sikap penggugat, terkait langkah hukum lanjutan.
"Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Terkait terbitnya keputusan gubernur tentang izin penetapan lokasi tersebut. Prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi," ujarnya dalam siaran pers Diskominfo Jawa Tengah, Kamis (2/9).
ADVERTISEMENT
Meski masih menunggu langkah penggugat untuk kasasi , Iwan menyebut momen ini adalah waktu untuk berkonsolidasi. Ia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat merangkul warga.
Imbauan itu juga disampaikan Iwan untuk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.
"Selanjutnya kami imbau pemohon dalam hal ini BBWS melakukan konsolidasi warga baik yang kontra dan pro. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul," papar dia.
Iwan meminta, jika putusan hukum sudah final, BBWS-SO segera memenuhi hak warga yang sudah merelakan tanahnya, sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Jika ada warga yang masih menolak, ia meminta segera dilakukan pendekatan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, ia mempersilakan warga yang ingin mengetahui terkait proyek Bendungan Bener menghubungi Pemprov Jawa Tengah.
"Semua bisa dihubungi, baik warga cari kebenaran atau cari teknis pertambangan silakan ke dinas pertambangan (Dinas ESDM) , terkait masalah hukum bisa ke kami di Biro Hukum, cari teknis gimana pembaruan izin bisa ke Disperakim," pungkasnya.
Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).