PTUN Tunda Vonis Gugatan PDIP soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres Jadi 24 Oktober

10 Oktober 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Kamis (18/7/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Kamis (18/7/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang putusan gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum PDIP terhadap KPU terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres ditunda.
ADVERTISEMENT
Sejatinya putusan tersebut dibacakan pada 10 Oktober 2024. Kini, sidang tersebut ditunda ke tanggal 24 Oktober 2024.
"Ditunda tanggal 24," kata pihak Humas PTUN Jakarta pada Kamis (10/10).
Humas PTUN menyampaikan sidang ditunda lantaran ketua majelis hakim yang membacakan putusan sedang sakit.
"Ketua majelisnya sedang sakit," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum PDIP menggugat KPU terkait dengan pencalonan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin gugatan yakni terkait KPU yang memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Gibran telah menanggapi soal gugatan tersebut. Pada 25 April 2024, ketika ia masih menjabat Wali Kota Solo, ia menyebutkan bahwa ia menunggu arahan Prabowo Subianto—Presiden terpilih, pasangannya di Pilpres.
"Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo," ujar Gibran.