Puan Akan Serap Aspirasi soal RUU MK: Buat Apa Buru-Buru kalau Tak Bermanfaat

4 Juni 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Puan Maharani di sela-sela Rakernas V PDIP, di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (25/5/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Puan Maharani di sela-sela Rakernas V PDIP, di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (25/5/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut Fraksi PDIP masih akan mendengar masukan dari elemen masyarakat terkait dengan pembahasan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
ADVERTISEMENT
"Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa, yang pasti saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan, dan lain sebagainya," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Ketua DPP PDIP itu menekankan, pembuatan undang-undang tidak perlu terburu-buru. Apalagi jika nantinya tidak bermanfaat untuk masyarakat.
"Karena ya buat apa undang-undang itu terburu-buru [diselesaikan] kalau nanti tidak akan bermanfaat," ucap dia.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Nota Keberatan

Sebelumnya, Fraksi PDIP mempertimbangkan untuk mengajukan nota keberatan terhadap Revisi Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
Hal ini menyikapi rekomendasi rakernas PDIP V yang mengatakan PDIP menolak hukum digunakan sebagai alat kekuasaan seperti dengan adanya RUU MK dan RUU Penyiaran.
ADVERTISEMENT
“Tentu saja kan kita minderheit nota (catatan keberatan),” kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (27/5).
“Kita tegak lurus pada perintah partai,” lanjutnya.

Sekilas RUU MK

Banyak pihak menilai revisi UU ini akan memperlemah MK karena independensi hakim terancam.
Setidaknya dua pasal dalam revisi UU MK yang menjadi sorotan. Terkait masa jabatan Hakim MK yang diatur 10 tahun serta ada syarat konfirmasi lembaga pengusul bagi seorang hakim MK untuk bisa melanjutkan jabatan.
Dengan masa jabatan 10 tahun, Hakim MK harus meminta konfirmasi lembaga pengusul ketika masa jabatannya masuk pada tahun ke 5. Keputusan berada di tangan lembaga pengusul, Hakim yang bersangkutan bisa dilanjutkan atau diganti.
ADVERTISEMENT
Untuk hakim yang tengah menjabat, ketentuan yang sama bisa berlaku ketika UU disahkan.
Bagi hakim yang masa jabatannya di antara 5-10 tahun maka bisa melanjutkan masa jabatan bila sudah dapat persetujuan lembaga pengusul.
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sementara bagi hakim yang telah bertugas lebih 10 tahun, bisa melanjutkan masa jabatan bila sudah dapat persetujuan lembaga pengusul.
Adapun UU MK saat ini mengatur masa pensiun hakim MK adalah 70 tahun atau paling lama menjabat selama 15 tahun.