Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

28 Maret 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani didampingi para wakil tanggapi hak angket hingga revisi UU MD3 , Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani didampingi para wakil tanggapi hak angket hingga revisi UU MD3 , Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani menyebut sejauh ini belum ada pergerakan dari setiap fraksi yang ada untuk menggulirkan hak angket kecurangan pemilu di DPR. Meskipun PDIP, NasDem dan PKB nyaring menyuarakan hak angket kecurangan pemilu.
ADVERTISEMENT
"Belum, belum ada pergerakan," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (28/3).
Puan mengatakan hak angket merupakan hak politik dari setiap anggota DPR. Namun, kata dia, hak angket hanya bisa terwujud jika mendapatkan dukungan politik.
"Itu hak anggota, kalau kemudian itu bisa berguna baik ya bisa saja, tapi kita lihat dulu lah gimana di lapangannya apakah kemudian, itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik," tutur dia.
"Bukan hanya keinginan politik, tapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat," kata Ketua DPP PDIP itu.
Rapur DPR melantik anggota PAW dari Fraksi PKB, NasDem dan PPP sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (28/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Terkait sikap fraksi PDIP, ia menyebut partainya akan bergerak sesuai aturan yang ada yakni hak angket bisa bergulir jika diajukan 25 orang yang berasal dari minimal 2 fraksi.
ADVERTISEMENT
"Ya PDI Perjuangan kan tentu saja berharap ini harus dilakukan (...), untuk ada aturannya di MD3 dan tata tertib. Jadi kemudian harus diusulkan oleh minimal 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang, kalo kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana, sampai sekarang kan belum ada," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan jika hak angket memang diperlukan untuk kepentingan bangsa, pasti akan berjalan.
"Jadi ya kita lihat yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja, tapi kan belum ada, kita lihat dulu gimana di lapangan," tandas dia.