Puan Belum Terima Surat Prabowo Soal RUU Polri: yang Beredar Bukan Surat Resmi
·waktu baca 1 menit

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden Prabowo Subianto mengenai Revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini menindaklanjuti beredarnya Surpres beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai di RUU Polri yang beredar di publik.
“Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi,” kata Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
“Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi itu kami tegaskan,” katanya.
Pada periode DPR 2019-2024, Revisi UU Polri memang sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi pembahasannya tidak tuntas.
Karena belum mencapai tahap finalisasi dan pengesahan, RUU Polri tidak disahkan dalam periode tersebut kembali masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada periode DPR 2024-2029.
Beberapa poin revisi yang sempat menjadi kontroversi mengenai kans perluasan wewenang penyelidikan dan penyidikan, penambahan tugas Polri dalam menjaga keamanan siber termasuk penyadapan.
