Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR belum menerima surat presiden (Surpres) terkait Revisi UU Polri. Belakangan muncul isu bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan supres untuk revisi UU Polri.
ADVERTISEMENT
Surpres UU Polri disebut dikirimkan pada 13 Februari bersamaan dengan RUU TNI yang pada hari ini, Kamis (20/3) sudah rampung dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang.
“Belum ada Surpres (UU Polri) dan kita lihat lagi,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Ketua DPP PDIP itu tak banyak berkomentar lebih lanjut soal RUU Polri. Diketahui, RUU Polri masuk ke dalam daftar prioritas jangka menengah 2025-2029 bersama dengan RUU TNI.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga dimintai keterangan soal DPR apakah sudah menerima surpres RUU Polri. Senada dengan Puan, Dasco pun menjawab DPR belum menerima surpres tersebut.
"Sampai dengan saat ini saya tegaskan, sampai dengan saat ini saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima supres tentang rancangan undang-undang, atau revisi rancangan Undang-Undang Polri," kata Dasco usai meninjau MinyaKita di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT