Puan: DPR Segera Revisi UU Cipta Kerja, Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2022

1 Desember 2021 1:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani terima Surpres Panglima TNI, Rabu (3/11). Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani terima Surpres Panglima TNI, Rabu (3/11). Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Puan mengatakan, DPR berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada.
“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan, Selasa (30/11).
Terkait perintah MK yang memberikan waktu tenggat perbaikan selama 2 tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja, Puan mengatakan, DPR akan mengupayakan UU Cipta Kerja akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucapnya.
Eks Menko PMK ini mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri.
Gabungan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Menurutnya, jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK, sampai UU tersebut direvisi.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi COVID-19," pungkasnya.