Puan: DPR Terbuka Terhadap Kritik, Kinerja Tak Cukup Diukur dari Jumlah UU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat untuk memperbaiki kinerja lembaga legislatif.

Hal itu disampaikan Puan saat menyampaikan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 dalam Rapat Paripurna Khusus DPR RI yang digelar bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 DPR RI, Selasa (1/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan mengatakan DPR menyadari masih terdapat banyak ruang untuk berbenah dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, hingga diplomasi parlemen.

“Karena itu, DPR RI terbuka terhadap masukan, kritik, dan berbagai kalangan masyarakat. Kritik tidak semestinya dipandang sebagai jarak antara rakyat dan DPR, melainkan sebagai bagian dari hubungan demokratis yang menjaga DPR RI tetap dekat dengan aspirasi dan kenyataan hidup rakyat,” kata Puan.

Ia mengatakan kritik dan masukan masyarakat akan dijadikan sebagai pendorong bagi DPR untuk terus memperbaiki dan mentransformasi diri.

“Kami, DPR RI, akan menjadikan setiap kritik dan masukan sebagai pendorong untuk memperbaiki diri dan bertransformasi secara lebih baik dalam memenuhi harapan rakyat,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Puan juga memaparkan kinerja DPR di bidang legislasi sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. DPR telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Sejumlah undang-undang yang diselesaikan di antaranya, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024;

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026;

5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradiction);

7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara;

9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

10. Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga;

11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban;

12. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

14. RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia;

15. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Türkiye Concerning Cooperation in the Field of Defence); dan

16. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Cooperation in the Field of Defence).

Selain RUU yang telah diselesaikan, DPR masih akan melanjutkan pembahasan 14 RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I pada tahun sidang berikutnya.

Suasana Rapat Paripurna Khusus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

RUU tersebut antara lain RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara RI dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, revisi Undang-Undang Perkoperasian, revisi Undang-Undang Statistik, revisi Undang-Undang Hak Cipta, RUU Hukum Perdata Internasional, RUU Daerah Kepulauan, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, hingga RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

Puan juga memaparkan terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Di antaranya sejumlah RUU terkait pembentukan dan penataan daerah, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta RUU Satu Data Indonesia.

Sementara itu, terdapat 4 RUU yang tengah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR, yakni revisi Undang-Undang Penyiaran, revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, revisi Undang-Undang Kehutanan, dan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

DPR juga masih menyusun 27 RUU di alat kelengkapan dewan. Sejumlah RUU yang masuk dalam tahap tersebut antara lain RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Jabatan Hakim, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, RUU Masyarakat Adat, hingga RUU tentang Perubahan Iklim.

Dalam pidatonya, Puan mengatakan evaluasi Program Legislasi Nasional juga menghasilkan Perubahan Ketiga Prolegnas Prioritas Tahun 2026 yang memuat 69 RUU serta Perubahan Keempat Prolegnas 2025-2029 yang mencakup 199 RUU.

Puan menegaskan DPR terus mendorong pembentukan undang-undang yang lebih terencana, terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kinerja DPR RI pada Tahun Sidang 2025–2026 tidak cukup dinilai dari banyaknya undang-undang yang dibentuk, jumlah rapat yang dilaksanakan, ataupun besarnya anggaran negara yang dibahas dan disetujui," kata dia.

Menurut Puan, ukuran utama kinerja DPR adalah sejauh mana kerja lembaga legislatif tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperbaiki kualitas kehidupan rakyat.

Puan mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap DPR tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan.

"DPR RI memahami bahwa kepercayaan rakyat tidak tumbuh hanya dari apa yang disampaikan melalui kata-kata, tetapi terutama dari konsistensi antara aspirasi yang didengar, kebijakan yang diambil, dan manfaat yang dapat dirasakan oleh rakyat," tegas Puan.