Puan: DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di Tiap AKD
·waktu baca 2 menit

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD).
Ia menyebut, DPR akan berkoordinasi dengan seluruh fraksi untuk membahas teknis pelaksanaannya.
“DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (31/10).
“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” sambungnya.
Puan mengatakan, setengah dari penduduk Indonesia adalah perempuan. Ia optimistis keterlibatan perempuan di parlemen akan membawa dampak positif bagi kinerja lembaga.
“Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah perempuan di DPR periode 2024–2029, yang disebut sebagai rekor tertinggi sepanjang sejarah parlemen Indonesia.
“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” ungkapnya.
Meski begitu, Puan mengakui angka tersebut masih di bawah target ideal.
“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” tutupnya.
Putusan MK
MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusan itu, MK mewajibkan setiap AKD di DPR memiliki keterwakilan perempuan.
AKD tersebut meliputi Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini, yang menilai aturan dalam UU MD3 belum menjamin keterwakilan perempuan dalam struktur DPR.
Dalam amar putusan nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan fraksi-fraksi DPR wajib menempatkan anggota perempuan secara proporsional di setiap AKD.
Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 90 ayat (2) tentang keanggotaan Badan Musyawarah (Bamus). Sebelumnya, pasal itu hanya mengatur perimbangan jumlah anggota tiap fraksi. Kini, fraksi wajib memperhatikan pemerataan jumlah anggota perempuan dalam penyusunan keanggotaan Bamus.
