news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Puan Ingatkan Keamanan Data Terkait Transfer Tunjangan Langsung ke Rekening Guru

18 Maret 2025 13:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rekening Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rekening Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan baru terkait penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, kini guru akan menerima transfer tunjangan dari langsung pemerintah pusat tanpa melalui pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani pun menyambut baik kebijakan ini. Namun ia mengingatkan karena proses transfer ini langsung kepada rekening pribadi guru maka tetap harus dikawal agar tidak ada penyelewengan data.
"Meski begitu, kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai langkah teknis administratif, melainkan harus dikawal dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3).
Ketua DPR Puan Maharani menghadiri forum Parlemen G20 yang diselenggarakan di Brasil. Foto: Dok. Istimewa
Dia mengusulkan tetap diatur sistem validasi data yang mumpuni agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan negara maupun penerima tunjangan.
"Tanpa verifikasi dan sistem validasi yang kuat, ada potensi kesalahan dalam data penerima tunjangan, baik karena ketidaksesuaian data guru aktif, perubahan status kepegawaian, maupun kemungkinan adanya kesalahan administratif dalam sistem keuangan negara," ujar Puan.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah harus memastikan bahwa sistem ini tidak mengabaikan aspek legalitas dalam pencairan dana dan tidak memicu kesalahan transfer yang merugikan guru ASN itu sendiri," sambungnya.
Ia menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang jelas agar dana benar-benar diberikan kepada yang berhak tanpa menghilangkan kontrol atas kinerja dan tanggung jawab guru ASN.
Kebijakan ini, menurutnya, juga harus didukung dengan sistem digital yang aman dan bebas dari potensi kebocoran data maupun penyelewengan.
"Pemerintah harus menjamin bahwa sistem pencairan langsung ini akan tetap berfungsi secara optimal tanpa kendala teknis atau kendala birokrasi di kemudian hari," tegasnya.
Ilustrasi Guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
Usai kebijakan ini diluncurkan oleh Presiden Prabowo Kamis 13 Maret 2025, proses penyaluran langsung ini akan dibayarkan langsung ke para guru mulai Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Tunjangan tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi mereka yang belum memperoleh sertifikasi pendidik.
Besaran tunjangan untuk TPG dan TKG setara dengan satu kali gaji pokok, sedangkan Tamsil diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan, yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Pencairan tunjangan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dimulai pada bulan Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, dan November untuk Triwulan IV.
Adapun maksud pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah dan PPPK yang sebelumnya disalurkan melalui Pemda menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan adalah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan menghindari keterlambatan pencairan dana kepada 1,47 juta guru akibat administrasi yang berbelit.
ADVERTISEMENT