Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Puan Ingatkan Perusahaan untuk Bayar THR Tepat Waktu: Seminggu Sebelum Lebaran
25 Maret 2025 9:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak para pekerjanya sesuai arahan pemerintah yakni paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya,”kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3).
Puan mengingatkan bahwa ada sanksi administratif yang menanti perusahaan yang abai membayarkan THR pekerjanya sesuai jadwal seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha diberlakukan.
Dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Denda sebesar 5 persen bukanlah nominal yang berarti bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar dan keuntungan tinggi,” kata Puan.
Mekanisme pembayaran THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
ADVERTISEMENT