Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Puan: Jika MK Setuju Gugatan Usia Cawapres di Bawah 40 Tahun, Gibran Bisa Maju
17 Agustus 2023 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Puan mengatakan, PDIP masih mencermati sidang yang sedang berjalan di MK.
"Kita mencermati hal tersebut," kata Puan di Istana Merdeka, Kamis (17/8).
Gugatan ini memang kerap dikaitkan dengan upaya untuk memajukan Gibran agar bisa bertarung di Pilpres 2024.
Terkait hal itu, Ketua DPP PDIP ini mengatakan, jika MK memutuskan mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun dari 40 tahun, kans Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres akan terbuka lebar.
"Kalau memang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," ucap Puan.
Namun, Puan tidak berkomentar lebih banyak terkait kans Gibran jadi cawapres. Menurutnya hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Ya tanya Mas Gibran. Kita enggak usah berandai-andai nanti jadinya fitnah. Sudah tanya Mas Gibran ya," tutup Puan.
Batas usia capres dan cawapres saat ini digugat 3 kelompok pemohon. Ketentuan yang digugat yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sedangkan DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
Sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan 5 kepala daerah kepada MK.
Dalam persidangan Selasa (1/8) di MK, Habiburokhman hadir secara daring. Ia mengatakan sikap MK mengenai gugatan terkait usia tidak bersifat absolut menjadi ranah pembuat undang-undang atau open legal policy. MK menyatakan bisa memutus mengenai masalah perubahan umur tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir yang semula open legal policy, menjadi masalah konstitusional dan norma," kata Habiburokhman.