Puan Minta Maaf Ada Kader PDIP Tak Junjung Etika Politik saat Pilpres 2024

26 Mei 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puan Maharani mengusap air mata saat Penutupan Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta Utara, Minggu (26/5/2024). Foto: Dok. Youtube PDI Perjuangan
zoom-in-whitePerbesar
Puan Maharani mengusap air mata saat Penutupan Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta Utara, Minggu (26/5/2024). Foto: Dok. Youtube PDI Perjuangan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Puan Maharani membacakan rekomendasi partai di Rakernas V. Salah satu poinnya, ia meminta maaf ke masyarakat Indonesia karena ada kader PDIP yang tak disiplin.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Puan menyinggung soal perhelatan Pilpres 2024 yang banyak catatan. Utamanya soal etika politik, demokrasi, dan disiplin.
"Sehubungan dengan adanya perilaku kader partai yang tidak menjunjung tinggi etika politik, tidak berdisiplin, dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi partai, serta melakukan pelanggaran konstitusi dan demokrasi," kata Puan sambil menangis di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/5).
"Rakernas V Partai menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.
Puan memang tidak menyebutkan siapa kader yang tidak menjalankan etika politik yang baik. Tapi, dalam Pilpres 2024, ada dua kader PDIP yang membelot.
Pertama tak lain, Presiden Jokowi dan kedua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang jadi cawapres Prabowo. Satu lagi, menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution yang kini sudah jadi kader Partai Gerindra.
Suasana penutupan Rakernas V PDIP. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Rakernas V Partai juga menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran. Puan kemudian menyinggung soal Putusan 90 yang mengubah syarat untuk ikut pilpres. Hal ini yang disebut berbagai pihak menjadi karpet merah untuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang."
Untuk itu, Rakernas V Partai merekomendasikan untuk menyempurnakan sistem rekrutmen, pelatihan, kaderisasi, dan penugasan partai.
"Agar apa yang terjadi dengan penyimpangan perilaku kader pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali," tutup dia.