Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Puan Minta Penculik yang Cabuli Anak di Jakarta dan Bogor Dijerat UU TPKS
15 Mei 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani meminta penegak hukum menjerat pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor dengan UU No 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
ADVERTISEMENT
Puan menilai, pasal penculikan tidak cukup menghukum pelaku bernama Abbi Rizal Afif (28) tersebut. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap 3 korban laki-laki dari 12 anak yang dia culik.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5).
Menurutnya, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 salah satunya mengatur hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
ADVERTISEMENT
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucapnya.
Puan menambahkan, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Pelaku dapat dijerat dengan UU TPKS dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tuturnya.
Penerapan UU TPKS dalam kasus tersebut juga diharapkan bisa menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat berwenang di lapangan.
Puan juga meminta kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Ia menegaskan, trauma healing harus diberikan semaksimal mungkin.
ADVERTISEMENT
“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” sebutnya