Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Puan: Negara Harus Hadir tanpa Menunggu Rakyat Memviralkan
25 Maret 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyinggung soal kehadiran negara di setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Menurutnya, negara harus cepat dalam menyikapi permasalahan yang dihadapi warganya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Puan pada saat memberikan pidato pada sidang Paripurna DPR penutupan masa sidang II tahun sidang 2024-2025.
“Bagi rakyat yang membutuhkan kehadiran negara dalam menyelesaikan urusan hidupnya, menunggu satu hari saja akan terasa sangat lama. Tetapi bagi kita, DPR RI dan pemerintah terkadang membahas masalah rakyat dan mencari solusinya seringkali bisa berlangsung berhari-hari, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Menko PMK era Jokowi itu lantas mengajak kepada anggota dewan agar dapat merespons permasalahan di masyarakat secara cepat tanpa harus rakyat menuntut terlebih dahulu.
Puan melanjutkan, respons cepat itu juga bukan berarti mengabaikan atau menerobos aturan yang ada. Ia mengatakan, tindak cepat itu harus juga terukur dan berintegritas.
ADVERTISEMENT
“Kita harus membangun budaya kerja, membiasakan yang benar dan bukannya malah membenarkan yang biasa,” paparnya.
Lebih lanjut, dalam pidatonya itu, Puan juga mengungkapkan DPR telah menyetujui beberapa rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Salah satu yang menuai polemik adalah RUU TNI.
“DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyetujui 3 rancangan Undang-undang untuk menjadi undang-undang dan akan melanjutkan proses pembahasan terhadap 7 rancangan Undang-undang yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat I, di mana 6 di antaranya merupakan rancangan Undang-undang carry over dari periode sebelumnya,” pungkasnya.