news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Puan Pimpin Paripurna Pengesahan RUU TNI, 293 Anggota DPR Hadir

20 Maret 2025 10:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPR menggelar sidang Paripurna ke-15 masa Persidangan II tahun sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3). Sebanyak 293 anggota hadir dan 11 anggota izin.
ADVERTISEMENT
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia turut didampingi juga didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Menurut catatan Kesektariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota menandatangani dan 11 anggota izin, total 304 dan dihadiri oleh seluruh fraksi,” kata Puan di ruang rapat Paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” tambahnya.
Dalam agenda Paripurna tersebut, salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Diketahui, ada tiga pasal yang dibahas dalam UU TNI yakni mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Suasana sidang paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya seluruh 8 fraksi yang mewakili seluruh partai politik di DPR RI yakni PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PKS setuju agar Revisi UU TNI ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa poin penting dalam Revisi UU TNI ini adalah perluasan daerah sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Dalam UU sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga, kini ditambah 4 kementerian dan lembaga menjadi total 14.
Adapun 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif sebagaimana RUU TNI adalah:
Kemudian mengenai batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT
Selain RUU TNI, Paripurna DPR akan meminta pandangan fraksi-fraksi DPR terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Ada pula agenda untuk meminta pendapat fraksi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif dari Komisi II dilanjutkan menjadi usul DPR. Dan laporan Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI terhadap pembahasan rencana kerja dan anggaran (RKA) DPR RI tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.