news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Puan: RUU KUHAP Domain Komisi III, tapi Belum Diputuskan

25 Maret 2025 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR menggelar konferensi pers soal revisi KUHAP. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
DPR RI telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto yaitu Nomor R19/PRES/03/2025 mengenai Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
Surpres ini sudah dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (25/3). Tapi, pimpinan dewan belum memutuskan akan menyerahkan pembahasan RUU ini kepada Komisi III atau Badan Legislasi DPR RI.
Meski begitu, Puan menegaskan bahwa Komisi III sebagai mitra pemerintah yang fokus pada hukum memiliki tupoksi untuk menggodok RUU KUHAP.
“Kami baru membacakan (Surpres) memang domainnya itu domain Komisi III. Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” kata Puan saat konferensi pers, Selasa (25/3).
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Secara prosedural, pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR memang bisa dilakukan di Komisi III atau Badan Legislasi (Baleg), tergantung keputusan dalam rapat pimpinan dan mekanisme di DPR.
ADVERTISEMENT
Biasanya, revisi undang-undang yang terkait hukum dan peradilan memang dibahas di Komisi III. Komisi III pun sudah melakukan beberapa rapat dengar pendapat umum dengan pakar hingga advokat untuk membahas RUU KUHAP.
Namun, Baleg juga memiliki kewenangan dalam menyusun dan mengkaji peraturan perundang-undangan. Beberapa revisi UU strategis juga sering dibahas di Baleg terlebih dahulu.
Suasana sidang Paripurna ke-16 masa persidangan II tahun 2024-2025 di ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Meski begitu, Puan menegaskan tidak ada dinamika politik internal DPR yang membuat tarik menarik pembahasan antara Baleg dan Komisi III.
“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya,” tutur dia.
DPR RI akan segera menindaklanjuti Surpres tersebut setelah DPR menyelesaikan masa reses dan memulai masa persidangan baru 16 April 2025, termasuk menentukan siapa yang berwenang menggodok RUU ini.
ADVERTISEMENT
“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” tuturnya.