Puan: RUU Migas Segera Dibahas

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan segera dilakukan di komisi terkait.
Puan mengatakan RUU Migas baru saja masuk dalam pembahasan di tingkat paripurna. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan oleh komisi yang telah ditugaskan.
“Ini kan tadi baru saja masuk dalam, apa namanya, paripurna dan akan segera dibahas di komisi terkait,” kata Puan usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Saat ditanya apakah pembahasan RUU Migas ditargetkan selesai pada Oktober atau November, Puan meminta agar pembahasan tidak semata-mata berorientasi pada target waktu.
“Ya ini jangan bicara target terus, tapi bagaimana pembahasannya itu nanti bisa bermanfaat. Karena kita kan ada mekanismenya di DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR menugaskan Komisi XII untuk membahas RUU Migas. Penugasan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam surat tersebut disebutkan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan surat kepada DPR terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Migas.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa Presiden RI telah menyampaikan Surat Nomor R-45/Pres/09/2026, tanggal 14 September 2026, hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi,” tulis surat tersebut.
Surat itu juga menyebut keputusan penugasan pembahasan RUU Migas telah diberikan kepada Komisi XII DPR.
“Sesuai keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 26 Agustus 2026, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi ditugaskan kepada Komisi XII DPR RI,” demikian isi surat tersebut.
DPR kemudian meminta Komisi XII segera melaporkan hasil pembahasan RUU Migas kepada pimpinan DPR setelah pembahasan selesai.
