Puan Sebut DPR Selesaikan 63 RUU: IKN hingga DKJ

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-79, Kamis (29/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-79, Kamis (29/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dalam pidato peringatan HUT ke-79 DPR RI telah berhasil menyelesaikan enam rancangan undang-undang.

“DPR bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Terdiri dari 6 Rancangan Undang-Undang dalam daftar Prolegnas dan 57 Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (29/8).

Puan melanjutkan DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan 16 Rancangan Undang-Undang yang sedang dalam pembicaraan tingkat 1 pada tahun sidang berikutnya DPR RI.

“DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan 16 rancangan undang-undang yang sedang dalam pembicaraan tingkat 1 pada tahun sidang berikutnya DPR RI dan pemerintah dalam membentuk undang-undang harus patuh pada konstitusi peraturan perundangan,” ucapnya.

DPR RI menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-79, Kamis (29/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan

Adapun 6 RUU yang selesai dibahas sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

  2. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  3. Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

  4. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  5. Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

  6. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya