Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Puan soal Baleg 'Kebut' Revisi UU Minerba: Jika Penting Boleh, Nanti Saya Cek
21 Januari 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani diminta tanggapan soal Badan Legislasi (Baleg) yang mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
Puan mengatakan, revisi UU yang dilakukan pada saat masa reses itu sudah mendapat izin pimpinan DPR untuk dibahas.
“Sudah, itu sudah mendapatkan (izin),” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
“Memang kami pimpinan pada masa reses, jikalau dianggap itu penting dan diperlukan, memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses,” imbuhnya.
Meski begitu, keputusan Baleg menuai kontroversi lantaran dianggap terlalu terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik. Puan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait hal tersebut.
“Ini baru pembukaan Paripurna, setelah ini saya akan coba cek apa yang dihasilkan dari Baleg terkait dengan RUU Minerba,” tuturnya.
Sebelumnya, Baleg menggelar pleno penetapan RUU Minerba menjadi inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut dilakukan pada Rapat Pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Revisi UU Minerba pada Senin (20/1) malam yang dimulai sekitar pukul 22.40 WIB, dan selesai pada pukul 23.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, seluruh fraksi yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan Partai Nasdem, menyampaikan pandangan terkait draf revisi UU Minerba, dan seluruhnya sepakat membahas ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.
"Sudah lengkap 8 Fraksi dan pada intinya kami dapat menyimpulkan catatan itu adalah harus ada kajian yang mendalam, harus melibatkan partisipasi publik, partisipasi publik juga harus kita ada klaster terkait dengan ahli, ahli bahasa, ahli pertambangan, termasuk juga pelaku-pelaku usaha yang tertera dalam RUU," kata Bob.
Adapun substansi revisi UU Minerba yang dibahas itu akan mencantumkan pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
ADVERTISEMENT
Usulan RUU tersebut sudah dibahas pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025. Untuk menindaklanjutinya, Baleg kemudian menyelenggarakan rapat meskipun DPR masih dalam masa reses.