Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Puan soal Kekerasan Seksual Guru Besar UGM: Tak Ada Toleransi, Hukumannya Berat
9 April 2025 9:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Puan ini merujuk kasus Guru Besar Fakultas Farmasi di Universitas Gajah Mada (UGM) berinisial EM yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi di kediaman pribadinya.
“Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan,” kata Puan kepada wartawan, Rabu (9/4).
Ia mengecam dan mendorong agar pelaku pelecehan seksual mendapat hukuman setimpal. “Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” ucap dia.
EM diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus selama periode 2023-2024. Padahal, UGM telah mengatur aktivitas perkuliahan harus dilakukan di lingkungan kampus.
Puan mengatakan, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik perguruan tinggi.
“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” katanya.
ADVERTISEMENT
Puan mengingatkan seharusnya institusi pendidikan menjadi ruang aman bagi para peserta didik, bukan menjadi tempat yang mengancam masa depan.
"Kampus seharusnya jadi ruang aman, bermartabat, dan menjadi benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan malah menjadi tempat pelecehan berulang," tegas Puan.
“Terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita,” sambungnya.
Puan pun menyinggung soal aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam aturan tersebut, seorang tokoh pendidik bisa mendapatkan aturan yang lebih berat jika terjerat kasus pelecehan seksual.
“Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pimpinan UGM menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen kepada EM karena terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," jelas Sekretaris UGM Andi Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/4).
Pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti proses pemeriksaan.
Komite Pemeriksa menyimpulkan, EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
"Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025," jelasnya.
ADVERTISEMENT