Puan soal MK Hapus PT 20%: Segera Dibahas Komisi II

21 Januari 2025 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Gugatan itu terkait uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Putusan itu menghapus ketentuan 20% Presidential Threshold untuk pengajuan capres-cawapres.
Puan mengatakan, nantinya keputusan itu akan dibahas di rapat pimpinan yang kemudian nantinya diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.
"Mekanismenya masuk nanti di rapim [rapat pimpinan], kemudian di bamus [badan musyawarah] dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II" kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Puan menyebut, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini.
"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," ucap dia.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi dari Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Dengan putusan MK ini, maka mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya. Selama ini pencalonan capres dan cawapres terbatas karena adanya syarat ambang batas 20 persen.