Puan soal RUU TNI: Kehadiran PDIP Justru untuk Meluruskan yang Tak Sesuai

17 Maret 2025 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Puan Maharani saat tiba di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani saat tiba di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan posisi partainya dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Yakni untuk meluruskan aturan yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
“Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan, jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” kata Puan saat ditanya mengenai sikap partainya dengan RUU TNI yang tengah bergulir, Selasa (17/3).
Menurut Puan, sejauh ini dalam pembahasan RUU tidak ada pasal yang melanggar aturan. Usulan ini juga sudah mempertimbangkan pendapat para pakar dan lapisan masyarakat mengenai RUU TNI.
“Tadi sudah ada konferensi pers bahwa ada 3 pasal yang sebenarnya sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dan tidak ada pelanggaran,” kata Puan.
“Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai, akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
3 pasal yang dimaksud Puan adalah Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain.
Tahapan pembahasan RUU TNI antara Komisi I dan pemerintah sudah memasuki tahapan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), artinya pembahasan substansial di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sudah selesai.
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Adapun jadwal rapat Timus Timsin RUU TNI yang biasanya digelar tertutup dijadwalkan digelar pukul 11.30 tadi, namun hingga saat ini rapat belum juga bergulir.
Tahapan berikutnya setelah Timus-Timsin adalah pengesahan di Rapat Kerja (Raker) antara DPR dan Pemerintah, yang disebut Pengesahan Tingkat I.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat ini, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan akhirnya sebelum menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Pengesahan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.
Hanya saja, usulan perubahan dalam pasal nomor 74 RUU TNI menjadi sorotan karena dianggap bisa mengembalikan dwifungsi ABRI. Sebab kini ada 15 jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif tanpa mengundurkan diri, berikut daftarnya:
1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
4. intelijen negara,
5. siber dan/atau sandi negara,
6. lembaga ketahanan nasional,
7. search and rescue (sar)nasional,
8. narkotika nasional,
9. pengelola perbatasan,
10. kelautan dan perikanan,
ADVERTISEMENT
11. penanggulangan bencana,
12. penanggulangan terorisme,
13. keamanan laut,
14. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
15. Mahkamah Agung.