Puan soal Tarif Lepas Kewarganegaraan Jadi Rp 5 Juta: Semoga WNI Tetap Cinta RI

Ketua DPR Puan Maharani berharap tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk mengganti kewarganegaraannya.
Hal itu disampaikan Puan saat merespons kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
“Kemudian untuk pembayaran sejumlah uang terkait perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia pun menyampaikan harapan agar seluruh warga negara Indonesia tetap mencintai Tanah Air dan tidak memilih untuk berpindah kewarganegaraan.
“Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp 5 juta. Ia menyebut, kenaikan tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kementerian Hukum.
Adapun kebijakan ini muncul seiring Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam beleid tersebut, pemerintah menaikkan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Ia juga menyinggung tarif permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang turut mengalami penyesuaian, dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.
“Yang lagi viral sekarang menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing. Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta,” ujarnya.
Menanggapi kenaikan tarif tersebut, Supratman menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir.
“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari 1 juta menjadi 5 juta. Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem, Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara,” jelasnya.
Selain itu, Supratman menilai pemohon pelepasan kewarganegaraan pada umumnya merupakan pihak yang memiliki kemampuan finansial.
“Yang kedua, bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mumpuni,” kata dia.
“Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada, ya,” tambahnya.
