Puan soal Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun: Jangan Sampai Bebani APBN

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Puan Maharani di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Puan Maharani di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri mengusulkan batas usia pensiun ASN di menjadi 70 tahun.

Puan menilai, usulan ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut dengan kajian yang lebih mendalam.

"Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5).

Menurutnya, yang perlu menjadi fokus dalam batas usia pensiun ASN adalah terkait tingkat produktivitasnya. Dia menekankan, agar perpanjangan batas usia pensiun tak membebani APBN.

"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ucap Puan.

"Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan menampung usulan Korpri agar batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dinaikkan menjadi 70 tahun.

“Yang namanya usulan ya bagus-bagus aja ya, tapi kita lihat subtansinya nanti apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini,” kata Bahtra saat dihubungi, Jumat (23/5).

Bahtra mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut substansi dari usulan ini dan melihat apakah memang bisa mendomplang produktivitas ASN.

“Saya lihat sih kita pengin bahwa baik ASN kita ataupun yang lain kan kita pengennya bahwa selain mereka digaji kita pengin lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal, jadi subtansinya di sana,” kata Bahtra.

Dalam aturan yang berlaku saat ini Pegawai diatur batas usia pensiun PNS adalah 59 tahun hingga maksimal atau mencapai 65 tahun. Regulasi ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun usulan perpanjangan ini belakangan muncul berbarengan dengan mencuatnya rencana pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU ASN.