Puan Soal UU TNI: Jangan Apa-apa Berburuk Sangka, Ini Ramadan

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pasal mengenai larangan berbisnis hingga berpolitik bagi prajurit TNI aktif tetap diatur dalam Revisi UU TNI yang baru saja disahkan.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
“Bahkan kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur,” ucapnya.
Ia meminta publik tak berburuk sangka terhadap anggota dewan. Apalagi revisi juga sudah disahkan.
“Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan,” tambahnya.
Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah. Kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu. Sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka."
--Ketua DPR Puan Maharani.
Lebih lanjut, Puan mengatakan pembahasan RUU TNI ini sudah dilakukan berdasarkan mekanisme yang sesuai oleh DPR. Ia mengatakan, revisi dilakukan dengan tetap mengedepankan supremasi sipil.
“Bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” tuturnya.
Dalam RUU TNI yang sudah disahkan ini ada tiga pasal yang diubah yakni Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
