Puan Soal UU TNI: Jangan Apa-apa Berburuk Sangka, Ini Ramadan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Foto: YouTube/ DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Foto: YouTube/ DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pasal mengenai larangan berbisnis hingga berpolitik bagi prajurit TNI aktif tetap diatur dalam Revisi UU TNI yang baru saja disahkan.

“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

“Bahkan kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur,” ucapnya.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ia meminta publik tak berburuk sangka terhadap anggota dewan. Apalagi revisi juga sudah disahkan.

“Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan,” tambahnya.

Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah. Kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu. Sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka."

--Ketua DPR Puan Maharani.

Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock

Lebih lanjut, Puan mengatakan pembahasan RUU TNI ini sudah dilakukan berdasarkan mekanisme yang sesuai oleh DPR. Ia mengatakan, revisi dilakukan dengan tetap mengedepankan supremasi sipil.

“Bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” tuturnya.

Dalam RUU TNI yang sudah disahkan ini ada tiga pasal yang diubah yakni Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.