Puan soal Yulius Disanksi karena 'Parcok': MKD Berhak Memeriksa

5 Desember 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato saat rapat paripurna yang ke-9 masa persidangan pertama 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato saat rapat paripurna yang ke-9 masa persidangan pertama 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto disanksi teguran tertulis karena pernyataan parcok. Ketua DPP PDIP Puan Maharani menilai, harus melihat ini dengan sudut pandang yang benar.
ADVERTISEMENT
“Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara. Namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk kemudian melihat apakah hal tersebut kemudian harus dicek atau tidak dicek,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/12).
“Kemudian ada mekanisme yang kemudian melakukan sidang terkait dengan hal itu,” tambahnya.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Puan yang juga Ketua DPR itu menyebut pemeriksaan itu tak hanya berlaku untuk anggota fraksi PDIP. Bila ada pendapatnya yang perlu dievaluasi maka akan ditindak melalui MKD.
“Dan itu bukan hanya PDI perjuangan saja semua anggota DPR, anggota dari fraksi mana pun atau partai mana pun jikalau kemudian dianggap kemudian dalam pernyataannya atau kemudian tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kemudian kami evaluasi,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Tentu saja kami harus menindaklanjuti hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan melalui MKD,” lanjutnya.
Sebelumnya, MKD memutuskan Yulius terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi berupa teguran secara tertulis.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto, nomor anggota A234, Fraksi PDI Perjuangan terbukti melanggar kode etik dan diberikan saksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam Ruang Sidang MKD DPR RI, Jakarta Pusat.
Puan Maharani di acara PDIP, 3 Desember 2024 Foto: X/@puanmaharani
Yulius sempat memberikan klarifikasi atas pernyataan dalam sidang MKD. Dia mengatakan, tidak pernah menuding Polri atau yang dikenal Partai Cokelat (Parcok) terlibat dalam Pilkada.
Yulius menekankan, dirinya hanya mendesak Polri untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan intervensi agar masyarakat tidak terjebak dalam pemberitaan yang tengah beredar.
ADVERTISEMENT
“Di sinilah saya tidak rela apabila Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi. Maka permintaan saya kepada Kapolri untuk membuat klarifikasi adalah wujud kecintaan saya kepada Polri sebagai lembaga pengayom yang harus dijaga mati-matian,” tutur Yulius.