Puan Soroti Baru 22,4% Kursi DPR Diisi Perempuan, Masih di Bawah Standar Global

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan saat ini perempuan baru mengisi 22,4 persen kursi DPR RI, meski jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibanding periode sebelumnya.

Hal itu disampaikan Puan dalam forum diskusi Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) bertajuk “Perempuan di Parlemen: Dari Representasi Menuju Transformasi Kebijakan” yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).

Puan mengapresiasi inisiatif KPPRI yang dinilai menjadi ruang penting bagi penguatan peran perempuan di parlemen.

“Izinkan saya, sebagai Ketua DPR RI sekaligus bagian dari perjalanan panjang gerakan perempuan Indonesia, menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Presidium KPPRI yang telah menginisiasi forum bersejarah ini,” ujar Puan.

“Ini bukan sekadar pertemuan, ini adalah sebuah deklarasi kolektif bahwa keterwakilan perempuan di parlemen harus diterjemahkan menjadi perubahan yang nyata dan berdampak,” imbuhnya.

Puan kemudian menyoroti masih terbatasnya keterwakilan perempuan di parlemen meski telah menunjukkan tren peningkatan. Saat ini terdapat 130 dari 580 anggota DPR RI yang merupakan perempuan.

“Hari ini, 130 dari 580 anggota DPR RI adalah perempuan, atau 22,4 persen. Angka ini lebih baik dari periode sebelumnya. Dan angka ini patut kita syukuri,” ujarnya.

Meski demikian, Puan menegaskan angka tersebut masih jauh dari standar ideal keterwakilan perempuan secara global yang berada di angka 30 persen.

“Namun kita juga harus jujur, standar keterwakilan bermakna secara internasional ada di angka 30 persen. Kita masih berada di bawah ambang batas itu,” tambahnya.

Puan juga menyoroti efektivitas keterwakilan perempuan di parlemen.

“Saya ingin mengajak kita semua memulai dari sebuah pertanyaan yang sederhana, tapi jawabannya tidak sesederhana itu: mengapa kehadiran perempuan di parlemen belum cukup?’”ucap Puan.

“Perempuan Indonesia sudah tidak perlu membuktikan bahwa mereka mampu. Pertanyaan hari ini bukan lagi ‘apakah’, melainkan ‘seberapa jauh’ dan ‘dengan sistem seperti apa’,” lanjutnya.

Suasana Rapat Paripurna DPR pembukaan masa sidang V tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ia menilai masih terdapat jarak antara jumlah keterwakilan perempuan dengan pengaruh nyata dalam proses pengambilan kebijakan. Menurutnya, hal itu menjadi tantangan utama yang harus dijawab.

“Inilah yang saya sebut sebagai jarak antara representasi dan transformasi. Dan menutup jarak itulah yang menjadi misi forum ini hari ini,” ungkapnya.

Puan juga menegaskan meningkatnya jumlah legislator perempuan harus menjadi modal politik yang dapat memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, hingga diplomasi parlemen.

Ia menekankan anggota DPR perempuan tidak cukup hanya hadir sebagai representasi, tetapi juga harus aktif dalam merancang kebijakan negara.

“Semuanya dengan menyertakan perspektif perempuan dan ada keberpihakan kepada kelompok-kelompok yang selama ini sering ditinggalkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Puan menilai perempuan di parlemen harus ikut membentuk arah kebijakan, bukan sekadar berada di dalam struktur yang sudah ada.

“Merancang norma di dalamnya. Merancang agenda di dalamnya. Merancang bahasa kebijakan yang lahir dari sana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam isu perdamaian dan keamanan internasional yang semakin kompleks.

“Keterlibatan perempuan dalam konteks global adalah cermin dari seberapa serius kita menempatkan perempuan sebagai pengambil keputusan, bukan sekadar penerima dampak,” kata Puan.

“Komitmen yang tersambung dengan kebijakan nyata. Komitmen yang terintegrasi ke dalam sistem negara. Komitmen yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.