Puan Soroti KDRT di Serpong: Jangan Ada Toleransi, Sejak Awal Harusnya Ditahan
·waktu baca 2 menit

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan yang sedang hamil 4 bulan di Tangerang Selatan.
Puan meminta kepolisian tegas memberikan perlindungan bagi korban KDRT. sebab, pelaku sempat tidak ditahan karena alasan hanya melakukan tindak pidana ringan.
“Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak dari pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Alasan polisi tidak menahan B karena masih menunggu hasil pemeriksaan luka yang diterima korban, TM (21). Padahal, video kekerasan sempat direkam oleh tetangga dan viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar terlihat B memukuli dan menjambak istrinya itu di halaman rumah.
Meski pada akhirnya Kapolres Tangsel meminta maaf karena keputusannya itu. Puan mengatakan, seharusnya polisi segera menahan B sejak awal, apalagi berdasarkan hasil penyelidikan pelaku bukan baru kali ini melakukan KDRT kepada istrinya.
Karena tidak ditindak lebih lanjut, polisi pun sempat melepas B meski telah berstatus tersangka. B hanya dikenakan Pasal 44 Ayat (4) UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di mana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun.
“Kepolisian perlu bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus KDRT, dan pastikan untuk mengedepankan perlindungan korban, apalagi jika perempuan yang menjadi korban. Harus ada ketegasan dalam tindak pidana kekerasan,” tegas Puan.
Kini B sudah ditangkap pada Selasa (18/7), di salah satu apartemen di Bandung, setelah sempat kabur ke Bandung.
