Puan Soroti Laka Kereta-Daycare di May Day 2026, Tekankan Perlindungan Pekerja
·waktu baca 4 menit

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya peningkatan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Ia menegaskan negara harus hadir secara nyata bagi pekerja di berbagai sektor dan profesi.
“Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari Negara,” kata Puan, Jumat (1/5).
Puan berharap peringatan Hari Buruh dapat berlangsung aman dan damai.
“Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi Negara, khususnya Pemerintah, untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” tuturnya.
Dalam momentum May Day tahun ini, kelompok buruh membawa 11 tuntutan. Di antaranya penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, antisipasi potensi PHK akibat dinamika geopolitik global, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, hingga penurunan potongan tarif ojek online dari 20% menjadi 10%.
Ia menilai berbagai tuntutan tersebut—mulai dari penataan outsourcing, ancaman PHK, hingga perlindungan pekerja transportasi digital—perlu dilihat dalam satu kerangka besar.
“Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja,” ungkap Puan.
Puan juga menyoroti ancaman gelombang PHK di sektor industri nasional akibat konflik global. Kelompok buruh memperkirakan sekitar 9.000 pekerja berpotensi terdampak dalam waktu dekat.
“Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,” sebut dia.
Ia menekankan pentingnya penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak PHK, mengingat dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga daya beli dan stabilitas ekonomi.
“Negara juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi pekerja terdampak. Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” ujar Puan.
Terkait rencana pembentukan Satgas PHK, Puan menilai langkah tersebut penting jika tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mengantisipasi tekanan tenaga kerja sejak dini.
“Pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar, melainkan memiliki instrumen antisipasi yang dapat mempertemukan kebutuhan industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja yang lebih cepat,” paparnya.
Soal outsourcing, mantan Menko PMK itu menyambut terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya jelas dan tidak menciptakan bentuk kerentanan baru bagi pekerja.
“Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi,” imbau perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan juga menyoroti perlindungan pekerja transportasi digital sebagai bagian dari perubahan struktur kerja yang perlu direspons serius.
“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting karena sektor digital kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga,” ucap Puan.
Ia menegaskan, seluruh regulasi yang dibuat harus bermuara pada rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
“Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain,” tegas Puan.
Dalam pernyataannya, Puan juga menyinggung dua peristiwa yang menjadi perhatian publik, yakni kecelakaan kereta api di Bekasi Timur dan kasus kekerasan anak di daycare di Yogyakarta.
“Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah,” kata Puan.
“Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja,” lanjutnya.
Untuk itu, Puan mendorong peningkatan fasilitas pendukung bagi pekerja, mulai dari keamanan transportasi hingga layanan kebutuhan domestik.
Ia juga menegaskan DPR akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja, termasuk melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” jelas Puan.
Menurutnya, seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan yang layak, tanpa terkecuali.
“Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lama, dan lain-lain, semuanya berhak mendapat perlindungan dari Negara,” urai cucu Bung Karno itu.
Puan menutup dengan menegaskan bahwa pekerja berhak menjalani hidup dengan rasa aman.
“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” tutup Puan.
