Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Puan: Sudah Jelas Hanya Ada 15 Jabatan yang Boleh Diisi TNI
17 Maret 2025 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hanya ada 15 jabatan yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal ini berdasarkan rapat sementara pembahasan RUU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah bergulir.
ADVERTISEMENT
“Kan sudah jelas bahwa hanya ada 15 jabatan yang kemudian diperbolehkan TNI untuk masuk dalam jabatan tersebut,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/3).
Dengan begitu, jelas pula bahwa seluruh prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga yang ditetapkan harus mengundurkan diri sebagai tentara sebelum menjabat di ranah sipil.
Sehingga Puan pun meminta kepada publik untuk tidak khawatir bahwa RUU TNI ini akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Namun kalau kemudian bukan dalam 15 jabatan tersebut TNI aktif harus mundur dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tutur Ketua DPP PDIP itu.
Ia juga menjamin bahwa pembahasan usulan perubahan Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang posisi TNI di ranah sipil serta Pasal 53 tentang masa usia pensiun prajurit dilakukan dengan tetap mendengar suara publik.
ADVERTISEMENT
“Bahwa ada 3 pasal yang sebenarnya sudah dibahas sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dan tidak ada pelanggaran,” kata Puan.
“Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” tuturnya.
Kini Panja RUU TNI tengah menggelar rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), artinya pembahasan substansial di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sudah selesai. Rapat digelar secara tertutup di Ruang Badan Anggaran DPR RI sejak pukul 11.00 WIB tadi.
Tahapan berikutnya setelah Timus-Timsin adalah pengesahan di Rapat Kerja (Raker) antara DPR dan Pemerintah, yang disebut Pengesahan Tingkat I.
Dalam rapat ini, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan akhirnya sebelum menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Pengesahan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar 15 jabatan tersebut:
1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
4. Intelijen negara,
5. Siber dan/atau sandi negara,
6. Lembaga ketahanan nasional,
7. Search and rescue (sar)nasional,
8. Narkotika nasional,
9. Pengelola perbatasan,
10. Kelautan dan perikanan,
11. Penanggulangan bencana,
12. Penanggulangan terorisme,
13. Keamanan laut,
14. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
15. Mahkamah Agung.