Puan Tanggapi Gugatan ke MK yang Minta Pensiunan DPR Dihapus: Ada Aturannya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Ketua DPR RI Puan Maharani merespons gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta uang pensiun bagi anggota DPR dihapus. Puan menilai, anggota maupun pimpinan DPR mendapat hak uang pensiun karena ada dasar hukumnya.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Adapun aturan tunjangan pensiun anggota DPR itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

“Kita lihat dulu aturannya, tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” ungkapnya.

Adapun permohonan gugatan itu diajukan oleh psikolog bernama Lita Linggayani Gading dan advokat bernama Syamsul Jahidin. Permohonan mereka teregister dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (30/9).

Para pemohon beralasan, pemberian tunjangan pensiun itu membebani negara.

“Bahwa sistem pensiun DPR di Indonesia sering menuai kritik. Pasalnya, meski rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen," tutur pemohon.

Belum ada penjelasan lanjut dari pemohon mengenai gugatan tersebut. Belum ada jadwal sidang perdana permohonan tersebut.