Puan Tegaskan Tak Ada Aturan Mahfud Harus Mundur dari Menteri usai Jadi Cawapres

22 Oktober 2023 5:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di Grand City Mall, Surabaya, Sabtu (21/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di Grand City Mall, Surabaya, Sabtu (21/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menegaskan jika Mahfud MD tak perlu mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam setelah ia resmi jadi cawapres Ganjar Pranowo. Menurut Puan, tak ada larangan seorang menteri aktif mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
ADVERTISEMENT
"Kan tidak ada aturan yang menyatakan menteri kalau kemudian maju dalam kontestasi pilpres harus mundur," kata Puan dalam acara silaturahmi bersama para Gus dan Ning di Grand City Mall, Surabaya, Sabtu (21/10).
"Itu sudah ada aturannya," tegasnya.
Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan capres-cawapres, menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres memang tak perlu mundur. Mereka hanya perlu mengajukan cuti dan mendapatkan persetujuan presiden.
Dalam Pasal 15 Ayat 2 PKPU yang masih dalam tahap uji publik itu, kandidat capres-cawapres memang harus mundur dari jabatannya. Namun aturan ini dikecualikan bagi presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, menteri, dan pejabat setingkat menteri.
Selain harus mendapatkan persetujuan presiden, mereka juga harus mengajukan cuti atau non-aktif hingga tahapan pemilu selesai sepenuhnya.
ADVERTISEMENT