Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Puan Ungkap Kinerja DPR: Sahkan 64 RUU Jadi Undang-undang
16 Agustus 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024 menyampaikan berbagai capaian kinerja DPR, termasuk dari sisi legislasi yang berhasil melahirkan sebanyak 64 Undang-undang.
ADVERTISEMENT
“Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (16/8).
Adapun produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama Pemerintah rinciannya adalah Komisi I DPR 6 UU, Komisi II DPR sebanyak 26 UU, Komisi III DPR 6 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR menelurkan 5 UU dan Komisi VII DPR 1 UU. Kemudian Komisi IX DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 5 UU.
Sementara itu Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR ada 3 UU.
ADVERTISEMENT
Pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Puan memastikan, DPR akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.
“Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” ucap dia.
Lebih lanjut, Puan menyebut tugas pemerintahan telah dijalankan sesuai dengan mandat konstitusi pada cabang kekuasaan yang ada. Sejak reformasi, menurutnya, praktik-praktik dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara semakin demokratis.
ADVERTISEMENT
“Kualitas demokrasi di Indonesia akan sangat ditentukan oleh kita semua, seluruh anak bangsa, seluruh komponen bangsa, seluruh pelaku-pelaku demokrasi,” sebut Puan.
“Bagaimana kita melakukan kerja bersama dalam membangun kemajuan peradaban demokrasi di Indonesia. Dan menjadi komitmen DPR RI untuk meningkatkan kinerja konstitusionalnya dalam kedaulatan rakyat,” lanjutnya.
Eks Menko PMK itu pun menekankan konstitusi negara yakni UUD 1945 telah mengamanatkan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kata Puan, hukum mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI bersama Pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Pembentukan suatu Undang-Undang oleh DPR RI bersama Pemerintah, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka mengatur kekuasaan negara dan aparatur,” ujarnya.
“Undang-Undang yang mengatur pemenuhan hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya rakyat, UU yang mengatur jalannya pembangunan nasional, UU yang mengatur ketertiban umum, dan lain sebagainya,” tutup Puan.
ADVERTISEMENT
Sidang pembukaan masa sidang ini dihadiri Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin. Dalam agenda yang sama, Presiden Jokowi akan menyampaikan Rancangan UU (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.