news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Puan Ungkap Tugas 2 Komisi Baru di DPR: XII Membawahi Energi, XIII Hukum dan HAM

21 Oktober 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di gedung DPR, Rabu (16/10/2024). Foto: Instagram/@puanmaharaniri
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di gedung DPR, Rabu (16/10/2024). Foto: Instagram/@puanmaharaniri
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani membocorkan mengenai ruang lingkup kinerja 2 komisi baru di DPR RI yakni Komisi XII dan Komisi XIII.
ADVERTISEMENT
Pada periode DPR RI periode 2019-2024 lalu, terdapat 11 jumlah komisi yang berfungsi sebagai pengawasan kinerja kementerian kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin.
“(Komisi) XII energi dan ESDM, yang (komisi) XIII hukum, reformasi, dan HAM, (Komisi I-XI) tetap,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (21/10).
Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dengan adanya pemekaran jumlah kementerian kabinet Merah Putih yang berjumlah 64 kementerian yang terdiri dari 7 jabatan Menko, 41 menteri serta 6 pejabat setingkat menteri. Jumlah komisi pengawasan pun ditambah menjadi 13.
Puan mengatakan penetapan struktural komisi hingga ruang lingkup kerja dan pengawasan baru akan dilakukan besok saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/10).
“Kami (DPR RI) kemudian menyelesaikan mitra dari setiap komisi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) untuk kemudian nanti akan ditetapkan besok di rapat paripurna yang akan dilakukan pada hari Selasa,” kata Puan.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab pertanyaan awak media saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Selain jumlah komisi, DPR RI juga menambah 1 badan yakni Badan Aspirasi Masyarakat.
Badan ini bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait serta, menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan mining full partisipation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.