news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Puan: UU TNI Baru Junjung Supremasi Sipil, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

20 Maret 2025 15:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, UU TNI yang baru ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi supremasi sipil.
“DPR bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” kata Puan.
Puan membeberkan, ada tiga fokus substansi dalam RUU TNI. Mulai dari operasi militer selain perang, penempatan prajurit aktif dalam kementerian dan lembaga, serta perpanjangan pensiun usia prajurit.
Fokus substansi yang pertama dalam RUU TNI adalah di Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Puan menyatakan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16 tugas pokok.
ADVERTISEMENT
“Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.
Puan yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR ini menerangkan fokus kedua pada perubahan UU TNI yaitu terkait penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga yang ada dalam Pasal 47. Dari yang awalnya 10 menjadi 14 posisi jabatan bagi TNI aktif di K/L.
“Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga, yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” papar Puan.
ADVERTISEMENT
“Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuhnya.
Lalu fokus ketiga adalah penambahan masa dinas keprajuritan. Hal ini disepakati DPR bersama Pemerintah karena berkaitan dengan sisi keadilan bagi prajurit yang telah setia mengemban tugas menjaga pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” terang Puan.
Massa pengunjuk rasa berjalan kaki saat aksi terkait Revisi UU TNI di Jalan S. Parman menuju depan kompleks Parlemen di Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Massa pengunjuk rasa berjalan kaki saat aksi terkait Revisi UU TNI di Jalan S. Parman menuju depan kompleks Parlemen di Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir TNI Bakal Berpolitik

Menanggapi beberapa kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat terkait perubahan dalam UU TNI yang baru, Puan menegaskan tidak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik.
ADVERTISEMENT
"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," tegas Puan.

DPR Siap Beri Penjelasan ke Mahasiswa

Pua mengatakan, DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki keraguan terkait Undang-Undang TNI yang baru. Ia memastikan hal-hal yang dikhawatirkan seperti dwifungsi ABRI tidak akan terjadi.
"Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat lebih memahami apa yang telah disahkan dan bagaimana hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa," kata Puan.
"Kita tetap mengedepankan supremasi sipil," lanjut Legislator dapil Jawa Tengah V itu.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terkait kritik pembahasan RUU TNI yang dinilai tertutup, Puan mengungkap meski pembahasan dilakukan dalam forum terbatas, hal tersebut tetap dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.
"Setelah ini, kami akan segera memberikan akses kepada publik untuk menerima draft yang sudah disahkan dan keputusan yang telah diambil,” ucap eks Menko PMK itu.
“Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa, yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi undang-undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, InsyaAllah tidak (benar),” sambungnya.
Puan memastikan, perubahan UU TNI dimaksudkan untuk menguatkan pertahanan negara dari berbagai ancaman dan dinamika yang terjadi. Meski begitu, UU TNI yang baru tetap berpegangan pada prinsip alam demokrasi Indonesia.
ADVERTISEMENT