Publisher Rights Dinilai Naikkan Posisi Tawar Media di Platform Digital

28 Maret 2024 2:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq dalam Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3) Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq dalam Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3) Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq menilai, Publisher Rights berfungsi menaikkan posisi tawar media kepada platform digital.
ADVERTISEMENT
"Ini yang disampaikan juga oleh Pak Budi Arie tadi, Publisher Rights ini bukan viagra sebetulnya. Publisher Rights ini hanya menaikkan posisi tawar kita di hadapan platform digital yang selama ini memonopoli belanja iklan digital dan distribusi-distribusi berita," ujar Rafiq dalam diskusi Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Ia pun mengatakan, platform alternatif harus dibangun untuk dapat mendistribusikan berita dan mencapai profit yang layak.
"Kita harus sama-sama membangun platform alternatif untuk bisa mendistribusikan berita, menjadi ruang interaksi publik, bisa mencapai profit yang layak dan mampu menyalurkan kue iklan digital," ucap Rafiq.
Apabila tidak melakukan pembangunan platform alternatif, maka media akan seterusnya bergantung pada platform digital.
"Kalau kita tidak melakukan ini, selamanya kita tergantung dengan mereka (platform digital)," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sekilas Publisher Rights
Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024.
Di dalamnya diatur soal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi, dan membangun algoritma yang sesuai.
Hal ini sangat penting sebagai tahapan pertama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat. Tentu, harus ada upaya-upaya lain yang disiapkan selain regulasi publisher rights ini, agar ekosistem media bisa lebih tahan dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang.