Pukat UGM Heran KPK Tak Bisa Tangkap Harun Masiku: Nazaruddin di Kolombia Bisa

10 Agustus 2023 16:37 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Nazaruddin, saksi di persidangan e-KTP. Foto: Antara/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
M Nazaruddin, saksi di persidangan e-KTP. Foto: Antara/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman heran KPK tidak juga berhasil menangkap Harun Masiku, bahkan hingga 3,5 tahun. Padahal sumber daya lembaga antirasuah mumpuni untuk itu.
ADVERTISEMENT
Zaenur membandingkan dengan saat KPK menangkap Nazaruddin di Kolombia. Di luar negeri saja bisa, apalagi Harun Masiku yang disebut masih bersembunyi di dalam negeri.
"Saya percaya bahwa KPK itu sangat mampu menangkap buronan, bahkan kan dulu kalau kita ingat, KPK mengejar, misalnya Nazaruddin itu sampai ke Ibu Kota Kolombia, itu pun masih bisa ketangkap itu ya, sedangkan untuk mengejar Harun Masiku yang sebenarnya kalau kasus Harun Masiku ini kan sebenarnya kan tidak sebesar kasus Nazaruddin, tetapi kenapa begitu banyak hambatan," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (10/8).
Zaenur percaya bahwa KPK punya kemampuan sumber daya. Bila pun tidak, mereka bisa meminta bantuan ke Polri yang juga punya kemampuan lebih dalam mengejar buron.
ADVERTISEMENT
Di kepolisian, jangankan buron, teroris di hutan saja mampu untuk ditangkap.
"Jadi, saya sih percaya KPK itu mampu. Yang masalah adalah apakah KPK itu mau atau tidak. Jadi saya melihat di sini yang dipersoalkan adalah soal kemauan. Bukan soal kemampuan," ungkap Zaenur.
Zaenur juga menekankan, pengusutan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI ini jangan hanya terhenti di Harun Masiku. Kasusnya juga harus dituntaskan hingga ke pihak-pihak terkait.
"Apakah Harun Masiku itu melakukan tindak pidana itu sendiri gitu ya, siapa penyandang dananya, siapa yang memberi perintah, siapa yang melindungi, siapa yang bahkan termasuk dalam pelarian," kata dia.
"Yang lebih penting kan penuntasan perkaranya, tidak hanya berhenti pada Harun Masiku-nya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Nazaruddin Ditangkap di Kolombia
Muhammad Nazaruddin memasuki ruang sidang Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Nazaruddin pernah dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Juni 2011. KPK menilai ia terlibat kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, dan kasus gratifikasi.
Saat itu, kasus ini menjadi perhatian publik. Sebab, Nazaruddin masih menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat, partai yang berkuasa pada saat itu.
Namun, belum sempat diproses hukum, ia kabur ke luar negeri. Guna menghindari penangkapan, ia pun berpindah-pindah negara. Mulai dari Vietnam, Singapura, hingga Argentina.
Dalam pelariannya itu, ia sempat muncul dalam wawancara dengan Iwan Pilliang yang disiarkan MetroTV. Wawancara dilakukan via aplikasi Skype.
Dari situ, jejaknya mulai terendus. Pelarian Nazaruddin pun berakhir di Kota Cartagena, Kolombia, pada 8 Agustus 2011. Ia ditangkap dan langsung dibawa ke Indonesia dan langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Nazaruddin dihukum 13 tahun penjara. Kini dia telah bebas.
Kasus Harun Masiku
Sejumlah massa aksi membawa poster saat berunjuk rasa terkait buronan KPK yang juga Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku di depan gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Harun Masiku sudah lebih dari 3 tahun buron namun tak kunjung diringkus KPK. Sempat dikabarkan lari keluar negeri namun informasi tersebut dikatakan bahwa eks caleg PDIP itu masih bersembunyi di dalam negeri. Hal itu disampaikan Kadivhubinter Polri beberapa hari lalu.
Meski di dalam negeri, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda atau update dari KPK soal keberadaan Harun Masiku ini.
Harun Masiku mencuat usai OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU pada 8 Januari 2020. Ia dikabarkan berada di luar negeri pada saat itu.
Namun, terungkap belakangan bahwa ia berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Ia berada di Indonesia pada saat OTT meski tidak ikut terjaring operasi senyap itu.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Dalam kasusnya, Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini: Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.