Pukat UGM: OTT 3 Hakim oleh Kejagung Cerminan Bobroknya Peradilan

25 Oktober 2024 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman di LBH Yogyakarta, Kamis (9/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman di LBH Yogyakarta, Kamis (9/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menangkap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga terlibat kasus suap. Ketiganya diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan penangkapan ini jadi yang pertama dalam sejarah.
"Seingat saya kejaksaan baru pertama kali ini melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim. Ini merupakan suatu kemajuan dalam bentuk penegakkan hukum anti korupsi," kata Zaenur, Jumat (25/10).
Lanjutnya, yang dilakukan Kejagung ini penting karena korupsi di penegakkan hukum itu sudah menjalar di semua instansi penegak hukum.
"Bahkan di KPK yang saat ini sedang berlangsung persidangan korupsi di rutan KPK," bebernya.
Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, mengenakan rompi tahanan di Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Kejati Jatim
Di institusi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya korupsi sudah berlangsung sejak zaman dahulu sampai ketika reformasi, bahkan sampai sekarang.
Tangkap tangan tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur menurut Zaenur juga makin menunjukkan dunia peradilan Indonesia sangat bobrok.
ADVERTISEMENT
"Sangat bobrok begitu ya, semua bisa diatur dibeli dengan uang di hampir semua tahapan perkara. Baik di tahap penyidikan, di tahap penuntutan, atau di tahap persidangan, bahkan ketika sudah eksekusi misalnya pemidanaan di lembaga pemasyarakatan, semua serba bisa dibeli diatur dengan uang," bebernya.
Ketiga Hakim yang ditangkap tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera.